Oplos Sabu di Handuk dan Pakaian, WNA Diciduk Polisi

Ilustrasi/Istimewa

Koran Sulindo – Biasanya narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur udara disembunyikan di badan atau dalam koper. Namun, pria warga negara asing (WNA) asal Mozambik, Samuel Machado Nhavene mengoplos ke dalam pakaian dan handuk.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan pria asing itu mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus mengoplos sabu pada pakaian dan handuk. Hal itu untuk agar narkoba berupa kristal itu tidak terlihat oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya, petugas bandara mencurigai bawaan dalam koper milik Samuel ketika masuk mesin X-ray. Ketika dibuka, hanya tumpukan pakaian dan handuk, namun seperti basah dan kaku. Ketika diperiksa memakai alat pendeteksi narkotika, hasilnya mengandung Methaphetamine atas sabu.

“Nantinya setelah dikeringkan, pakaian dan handuk itu akan diperas dan sabu kering itu bisa digunakan,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan itu, satu handuk berisikan sabu seberat 1,3 Kg, enam kemeja dengan sabu seberat 2,1 Kg, sembilan kaos yang dioplos narkotika 3,5 Kg dan dua kaos jenis Polo dengan barang haram 1 Kg.

“Jumlah total sabu yang dibawa tersangka mencapai 8 kilogram,” kata Eko.

Eko menambahkan bahwa pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

“Ini hasil penyelidikan selama satu pekan. Bahwa akan ada penyeludupan sabu dari Mozambik,” kata Eko. [YMA]