Operasional Tilang Elektronik Harus Disertai Sistem Registrasi Kendaraan

Koran Sulindo – Operasional kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement-ETLE dapat lebih maksimal jika disertai sistem registrasi identifikasi kendaraan secara elektronik.

Pengamat transportasi Budiyanto menyatakan sistem electronic registrasi identifikasi atau ERI bermanfaat untuk menertibkan nama yang tercantum pada kendaraan dengan identitas pemilik.

“Untuk menghindari ketidaksamaan identitas pelanggar dan data yang ada dalam registrasi maka perlu dibangun ERI,” kata Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/3).

Budiyanto menyebutkan, petugas di lapangan terkadang terkendala pemilik nama kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan karena belum proses balik nama setelah kendaraannya dijual.

“Jika perlu ERI tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum,” ujar Budiyanto.

Untuk itu, kata Budiyanto, langkah Polri selanjutnya mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni bertugas di posko dan balik kantor karena memiliki tanggung jawab tugas cukup berat serta berisiko terkait masalah konsekuensi hukum.

Petugas, lanjut Budiyanto harus menganalisa data pelanggar yang masuk dan mempersiapkan piranti lunak lainnya berkaitan dengan surat menyurat, seperti klarifikasi, blokir atau memberikan penjelasan hukum.

Bahkan Budiyanto menuturkan Polri perlu membuat program jangka panjang mengenai regulasi yang mengatur pemilik kendaraan yang meminjamkan kendaraan kepada orang lain saat terjadi kecelakaan maka pemilik harus bertanggung jawab atau ada sanksi yang mengikat.

Budiyanto menegaskan ETLE sangat efektif mengungkap kasus tabrak lari maupun kejahatan jalanan dengan cara mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

Selain itu, ETLE juga dapat menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas dan pengendara, meminimalisir keterlibatan personel di lapangan, hasil kerja lebih maksimal, serta dapat dijadikan petunjuk ataupun alat bukti di persidangan.

“CCTV dapat menangkap layar secara otomatis, serta hasilnya akurat dan valid dalam pembuktian,” tutur Budiyanto.

Budiyanto mengapresiasi pimpinan Polri sudah mengeluarkan kebijakan presisi termasuk penegakan hukum dengan sistem ETLE karena bekerja lebih transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinyatakan Budiyanto, penegakan hukum dengan sistem ETLE merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Wis]