Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam jaringan narkoba. BNN bekerja sama dengan pihak TNI AD untuk menciduk tersangka yang terdiri atas Kopda ED dan Praka RD.
“Kedua orang itu berasal dari kesatuan Kodam I Bukit Barisan. Kedua orang itu sudah diserahkan kepada POM TNI AD,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/10) sore.
Arman menuturkan, pengendali dan pemilik narkoba berupa ekstasi bernama AS alias Me’eng, seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Untuk sementara ini, tersangka dan barnag bukti telah disita dan dibawa ke kantor pusat BNN. Lembaga ini akan memberikan keterangan resmi soal operasi penangkapan ini pada Selasa (16/10) di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Operasi penangkapan kali ini tidak terlepas dari operasi yang dilakukan BNN dari pertengahan September hingga awal Oktober 2018. Beberapa tempat kejadian perkara operasi penangkapan itu adalah Jakarta, Merak, Cilegon dan Tarakan.
Total tersangka yang ditangkap sebagai hasil dari operasi tersebut mencapai 17 orang. Lalu, barang bukti yang berhasil disita adalah sabu sekitar 14,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 63.500 butir. Narkotika berupa sabu dan ekstasi umumnya diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai dan Tarakan.
Setelah berhasil diselundupkan, maka akan dibawa ke Jakarta, Medan dan beberapa kota di Kalimantan untuk dijual. Para kurir menyelundupkan secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dengan tujuan yang berbeda-beda. “Ini acap disebut shotgun,” kata Arman.
Setelah mendapat informasi seperti yang sudah disebutkan, BNN akan melakukan penyelidikan yang ujungnya penangkapan. Itulah yang dilakukan BNN ketika menangkap 2 tersangka yang merupakan anggota TNI AD di Cilegon dengan barang bukti sebanyak 63.500 butir itu. Demikian Arman. [KRG]