Koran Sulindo – Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) memutuskan membekukan sementara keanggotaan Indonesia. Keputusan itu diambil dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11) waktu setempat (Kamis WIB).
Menurut sidang itu, Indonesia tak mau memenuhi kesepakatan bersama memotong lima persen jumlah produksinya.
Sidang OPEC memutuskan memotong produksi minyak mentah di luar kondensat bagi para anggotanya sebesar 1,2 juta barel per hari. Berdasar keputusan tersebut, Indonesia harus memotong lima persen produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari. Indonesia hanya mau 5 ribu barel per hari.
Pada sidang para menteri negara-negara anggota OPEC itu juga diputuskan bekas kuota Indonesia akan diisi Iran, Anggola, Nigeria, dan Libya.
Malam menjelang pertemuan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan tak optimistik pertemuan itu akan menelurkan kesepakatan.
“Saya tidak tahu. Kita tunggu saja. Perasaan saat ini campur-aduk,” kata Jonan, seperti dikutip Reuters.
Sementara itu siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (1/12), menyatakan pembekuan sementara adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC.
“Dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil serta sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko.
Sebagai negara “net importer” minyak mentah, pemotongan produksi itu juga tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
OPEC didirikan pada 1960. Saat ini beranggota 12 negara namun selalu berganti. Ekuador misalnya dibekukan pada 1992 dan bergabung kembali pada 2007. Indonesia sudah masuk OPEc sejak 1962, namun dibekukan pada 2009.Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016 lalu. [DAS]