Foto ilustrasi [pixabay]
Foto ilustrasi [pixabay]

koransulindo.com – Setiap tahunnya 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional oleh para petani Indonesia. Karena, di tanggal itu dalam sejarah tercatat adanya perhatian negara pada petani. Yaitu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria atau UUPA) oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.

UUPA inilah yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria, serta yang mengatur tentang sumber daya alam Indonesia dan peruntukannya bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara konseptual, terbentuknya UUPA adalah langkah progresif untuk menanggulangi ketimpangan. Dan, dapat pula menjadi jembatan menuju ke kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur.

Misi yang dituju sangat jelas. Ia menyasar rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi dan tak mempunyai tanah, mereka yang menggantungkan hidupnya sebagai buruh, dengan menjual satu-satunya harta yang dimiliki, yakni tenaganya.

Harian Kompas, 20 September 2003, menyebutkan bahwa penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia. UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia, karena kelahirannya melalui proses panjang yang memakan waktu sampai 12 tahun lamanya.

Perjalanan yang dimulai dengan, masih mengutip Harian Kompas, pembentukan “Panitia Agraria Yogya” (1948), “Panitia Agraria Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo” (1958), “Rancangan Sadjarwo” (1960), dan akhirnya digodok dan diterima bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin.

UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia. Pertama, sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, sesuai dengan naskah asli, yang menyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Kedua, merupakan penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional, yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat. Secara garis besar, apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia, atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.

Meskipun UUPA dikeluarkan pada 24 September 1960, tapi penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Tani Nasional baru dilakukan tiga tahun kemudian. Dengan diterbitkannya Keppres No 169/1963 oleh Presiden Sukarno. [NiM]

Baca juga: