Sulindomedia – Pelaksanaan ujian nasional di berbagai tingkatan, baik di SLTA maupun di SLTP, diawasi juga oleh Tim Ombudsman. Kendati begitu, Ombudsman tidak boleh melakukan teguran secara langsung. “Meski ikut mengawasi, tidak boleh masuk ke ruang ujian, tapi berada di luar ruangan dan dilakukan secara tertutup, yang diawasi tidak tahu mereka sedang diawasi, mereka juga tidak tahu tim kami datang ke sekolah mana saja. Yang datang ke lapangan bukan anggota Ombusman, tapi tim,” ujar anggota Ombudsman Alvin Lie di Jakarta, Ahad kemarin (10/4).
Tim yang datang ke sekolah itu kalau diperlukan boleh memperkenalkan diri pada kepala sekolah dan pengawas yang ada di sekolah tersebut, tapi mengawasi tetap dari luar. Menurut Alvin, dalam pengawasan itu ada teguran tertulis, kemudian laporan juga disampaikan kepada pusat dan juga disampaikan kepada Kementerian Pendidikan untuk dijadikan bahan perbaikan untuk ujian yang akan datang.
Perwakilan Ombudsman memang berhak melakukan teguran tertulis kalau ditemukan adanya penyimpangan. Tim itu juga dilengkapi dengan kamera foto dan video, alat rekam, dan sebagainya, sehingga laporannya valid.
Alvin mengingatkan, ujian nasional bukan ajang mencari perhatian dan pencitraan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati hak peserta ujian nasional, dengan memberikan ketenangan dalam menempuh ujian. Ia juga meminta pihak sekolah memastikan semua peralatan yang diperlukan peserta ujian nasional dalam keadaan siap dan layak dipergunakan. Kecermatan para pengawas diperlukan pula agar tidak terjadi kesalahan, seperti soal ujian nasional yang tertukar. [JAN/PUR]