Oknum Polisi Penembak TNI di Jakbar Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Koran Sulindo – Tim dari Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara atas peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng.

Penembakan itu dilakukan anggota Polri Bripka CS, yang menewaskan 3 orang, salah satunya anggota TNI. Pantauan di lokasi tim yang terdiri kurang lebih tujuh orang tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB.

Mereka mulai mencari beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan dan memotret runtutan perkara. Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM.

Selanjutnya, polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka berinisial CS.

Kurang lebih sekitar satu jam proses tersebut selesai dilakukan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, salah satu anggotanya, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Adapun kronologis peristiwa itu, tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H. Bripka CS sendiri dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Atas peristiwa itu, Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ujar Fadil.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Selain itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.

Pomdam Jaya Kawal Penyidikan

Sementara, Polisi Militer Kodam Jaya menerima instruksi agar tetap mengawal penyidikan kasus penembakan itu.

“Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin.

Pomdam Jaya, lanjut Herwin diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

“Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan,” tambah Herwin.

Oknum polisi berinisial Bripka CS susah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, kata Herwin, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya untuk tidak membuat isu miring soal penembakan.

“Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” kata Herwin.

Herwin juga berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi.

“Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri,” tambah Herwin.

Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi Bripka berinisial CS lantaran melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dini hari. [WIS]