Koran Sulindo – Otoritas Jasa Keuangan memastikan perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta. Apalagi sektor jasa keuangan salah satu percualian yang tetap bisa beroperasi selama PSBB.
Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, kepastian itu sesuai dengan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Namun dalam operasionalnya, kata Sekar, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit berupa pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada tiap-tiap lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020, kata Sekar, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepala Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Sementara ini, kata Sekar, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses, dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor. [WIS]