Novel Baswedan

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya mengatakan surat elektronik (email) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan integritas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Novel juga menilai Aris adalah Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah.

Novel mengirim surat elektronik itu kepada Brigjen Polisi Aris Budiman dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Karena email itu disebarkan, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017.

“Yang bersangkutan merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh Novel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (31/8).

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Aris sebagai saksi pelapor pada Rabu (30/8).

Pansus KPK

Sebelumnya, Aris Budiman menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR pada Selasa (29/8). KPK menyatakan kehadiran Aris dalam rapat itu bukan mewakili lembaga.

Dalam rapat Pansus KPK itu Aris membantah meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar dan pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.

Aris juga mengungkapkan ada “orang kuat” di KPK, yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

“Ini bukan geng, namun ada salah satu penyidik menjelaskan kepada saya bahwa diperkirakan ada masalah sejak diangkatnya penyidik internal. Jadi ini friksi terkait posisi,” kata Aris.

Aris menegaskan orang itu bukan komisioner KPK dan apabila ada kebijakan institusi itu tidak se-ide dengan orang tersebut maka tidak akan berjalan efektif.

Anggota Pansus KPK  Junimart Girsang lalu menanyakan apakah penyidik yang keras menentang kebijakan Aris itu adalah penyidik senior KPK bernama Novel Baswedan? Aris membenarkan.

Aris diangkat menjadi Dirdik KPK pada 14 September 2015, sebelumnya ketika berpangkat komisaris besar (Kombes) Aris menjabat Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Persidangan Miryam

Pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8), disebutkan 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam menceritakan diberitahu anggota Komisi III DPR ada 7 orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di”aman”-kan.

Terkait kesaksian Miryam itu, KPK melakukan pemeriksaan internal terhadap 7 orang itu. [YMA/DAS]