Koran Sulindo – Pengadilan Nasional Spanyol atau semacam Mahkamah Agung menghukum Pablo Hasel penyanyi rapper asal Catalan dengan dua tahun dan satu hari di penjara karena dituduh “mengkampanyekan” terorisme, melakukan tindak pidana, menghina dan memfitnah kerajaan serta lembaga negara. Ia juga didenda sekitar US$ 30 ribu.
Seperti yang dikutip teleSUR pada awa Maret lalu, hakim menyebutkan, pertimbangan hukum menghukum Hasel karena lirik lagunya dan pernyataan lainnya dianggap “melawan” kekuasaan negara. Lirik dan pernyataannya dianggap mengajak publik untuk melakukan tindak kekerasan, bahkan melakukan tindakan terorisme.
Lirik lagu Hasel yang dianggap mengajak publik untuk berbuat kekerasan antara lain “protes tidak lagi cukup, dan mendukung mereka yang melangkah lebih dari itu.” Dari kalimat ini, hakim menafsirkan, bahwa Hasel menolak aksi damai dan sebaiknya menggunakan kekerasan. Dengan demikian, Hasel mengajak publik untuk bertindak lebih dari sekadar demonstrasi damai.
“Ini berarti mendukung tindakan kekerasan dan dibuat dalam sebuah opini,” kata hakim seperti dikutip teleSUR.
Dalam persidangan, hakim telah menanyakan kepada Hasel mengenai lirik lagunya itu. Namun, Hasel menolak untuk menjelaskan isi dari lirik lagunya itu.
Dalam akun Twitter-nya, Hasel menyebutkan lirik lagunya berarti “itu adalah contoh perlawanan. Pesannya adalah mendukung mereka yang berlawan atas tindakan sewenang-wenang aparat dan mendukung mereka yang memperjuangkan kebebasan berpendapat. Ia juga telah berjanji tidak akan mengubah kesaksiannya itu seandainya harus dikenai hukuman untuk kedua kalinya.
Sebelum tahun ini, Hasel juga pernah dijatuhi hukuman serupa pada 2015. Sama seperti tuduhan sekarang, ia juga diputus bersalah karena mengkampanyekan tindakan terorisme. Kepada pengadilan, ia mengatakan, kebebasan untuk berbicara akan selalu sama: anti-fasisme. Jika setiap orang diputus bersalah karena berbicara, maka penjara akan penuh. Apa yang kita pikirkan tentang nasib Hasel ini, Indonesia? [KRG]