Ketua DPR Setya Novanto [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kendati status Setya Novanto tidak lagi menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menghadirkannya dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong. Permohonan praperadilan Ketua DPR itu dikabulkan hakim dan menyatakan status tersangka Novanto tidak sah dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP)

Jaksa penuntut umum KPK Irine Putri menuturkan, pihaknya akan memanggil Novanto sebagai saksi untuk Andi. Semestinya Novanto dihadirkan pada Senin (9/10). Akan tetapi, dengan dalih kesehatan, ia tidak dapat menghadiri persidangan. Seperti Novanto, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga dipanggil untuk menjadi saksi, tapi tidak bisa hadir karena ada acara kenegaraan.

Andi didakwa mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, sekitar US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar. Negara secara keseluruhan dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek itu.

“Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi,” kata Irine untuk memastikan pemanggilan terhadap Novanto seperti dikutip antaranews pada Senin (9/10).

Dalam persidangan Andi, jaksa menghadirkan lima saksi yang terdiri atas bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pensiunan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, Pegawai LKPP, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta serta staf Pusat Teknologi dan Informasi Kementerian Luar Negeri yang saat pengadaan e-KTP merupakan staf di Lembaga Sandi Negara (Lemseneg) Kristian Ibrahim Moekmin.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyertakan nama Novanto sebagai pihak secara bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP. Sedangkan dalam tuntutan Andi, KPK menyebutkan sosok ini menawarkan pertemuan dengan Novanto. Pasalnya, Novanto disebut sebagai kunci untuk proyek e-KTP.

Setelah penawaran itu, pertemuan orang-orang ini dilakukan di Hotel Gran Melia Jakarta, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu Novanto. Dalam pertemuan itu Novanto mendukung pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Untuk memastikan dukungan itu, para terdakawa kasus ini kembali menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR . Dalam pertemuan itu, para terdakwa meminta kesiapan anggaran untuk proyek tersebut. Soal itu, Novanto mengatakan, sedang mengkoordinasikannya. Perkembangannya kelak ditanyakan kepada Andi. Demikian Novanto. [KRG]