Koran Sulindo – Jumlah wanita yang menikah di bawah umur di Negara Bagian Terengganu, Malaysia meningkat tiap tahun. Terutama dalam 5 tahun terakhir. Peningkatan ini memicu kekhawatiran dari sebagian masyarakat terutama organisasi yang memperjuangankan hak-hak wanita Sisters in Islam (SIS).
Lembaga ini mencatat ada sekitar 444 permohonan pernikahan anak yang diajukan dari 2013 hingga 2018. Dari jumlah itu, pemerintah negara bagian ini telah menyetujui 397 permohonan.Fakta ini disebust SIS sebagai sebuah ketidakadilan dan pelecehan yang dilanggengkan oleh negara.
“Mahkamah Syariah Terengganu mencatat 125 perkawinan di bawah umur melibatkan pasangan yang jauh lebih tua. Kami khawatir lebih dari separuh pemohon dan telah disetujui di bawah 15 tahun dan 10 permohonan yang disetujui melibatkan anak 13 tahun,” kata SIS seperti dikutip malaysiamail.com pada Kamis (19/12).
Pemerintah Malaysia mulai mewacanakan agar usia pernikahan dinaikkan, namun secara Islam di Terengganu usia menikah tetap 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk wanita. Itu dibuat dalam sebuah aturan yang ditetapkan pada 2017. Namun, Wan Mohd Zakri, pejabat Mahkamah Syariah Terengganu mengatakan, pihaknya tidak akan dengan mudah mengizinkan permohonan pernikahan di bawah umur.
Akan tetapi, ia memastikan pernikahan di bawah umur itu akan disetujui karena 3 faktor yaitu jika gadis itu telah melahirkan seorang anak; karena hamil; dan karena melakukan hubungan seks sebelum menikah. Akan tetapi, SIS terkejut dengan alasan lain dari Mahkamah Syariah yang menyetujui permohonan pernikahan di bawah umur karena “saling cinta” dan karena si pemohon (anak di bawah umur) ingin menikah.
Alasan seperti ini terdapat dalam 252 permohonan kepada Mahkamah Syariah Terengganu. SIS menilai Mahkamah Syariah seharusnya mengutamakan kebutuhan si anak bukan keinginannya. Dan kebutuhan utama anak adalah pendidikan. Kekhawatiran lainnya, menurut SIS, adalah persetujuan atas 20 permohonan pernikahan itu karena alasan untuk meringankan beban keluarga.
Dari berbagai fakta ini, SIS mendesak Mahkamah Syariah Terengganu untuk memprioritaskan pendidikan dan perlindungan kepada anak-anak. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan batas usia pernikahan, setidaknya anak tersebut telah mencapai usia 18 tahun. [KRG]