Nasib 57 Pegawai KPK dan Niat Baik Polri

ilustrasi eks Pegawai KPK dan Polri/foto ist

Tepat tanggal 30 September 2021, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo dan 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, angkat kaki dari lembaga rasuah itu.

Mereka terpaksa meninggalkan kantor KPK karena tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK), sehingga mereka tidak bisa menjadi pegawai negeri di KPK. Novel cs keluar gedung KPK sambil diiringi pengibaran bendera setengah tiang, seolah memperingati peristiwa G30S/PKI.

Langkah para mantan pegawai KPK itu pun berlanjut ke Gedung Pusat Edukasi anti korupsi atau Anti Corruption Learning Center/ACLC. Letaknya di gedung KPK lama yang berjarak sekitar 600 meter dari kantor KPK tempat mereka bekerja selama ini.

Selanjutnya sejumlah eks pegawai KPK itu juga melemparkan kartu tanda pengenal ke tanah sebagai simbol berhenti bekerja dari KPK. Perjalanan lalu dilanjutkan menuju gedung KPK lama melalui Jalan Kuningan Persada IV yang telah diblokade polisi.

Meski mereka tak lagi di KPK, tetapi langkah mereka untuk meneruskan pemberantasan korupsi di Tanah Air mendapatkan angin segar dari pihak Kepolisian RI (Polri). Polri sendiri akan memberikan ruang bagi pegawai KPK yang tak lulus tes TWK.

Melalui pernyataan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Keinginan Kapolri itu pun sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi pada 27 September 202. Dan surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam surat balasan itu, Presiden pada prinsipnya menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri. Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tawaran itu pun disambut baik oleh Hotman Tambunan dkk yang mewakili pegawai KPK. Mereka pada prinsipnya terbuka untuk bekerja di mana pun asal tetap mempertahankan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kalau negara menginginkan kita memperjuangkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi di BUMN atau kepolisian atau di kementerian lain kita tetap tunduk pada perintah itu. Kami akan tetap mempertahankan nilai-nilai yang kami perjuangkan,”kata Hotman usai berorasi di gedung lama KPK.

Hotman menilai momen 30 September 2021 adalah langkah baru dalam karirnya untuk memberantas korupsi. Langkahnya untuk memberantas korupsi dipastikan akan tetap berlanjut.

“Kami akan kembali, tidak usah khawatir. Ini jalan memutar, tapi pada akhirnya nanti walau tidak di KPK, bisa di mana saja nilai perjuangan tetap dijaga,”tambah Hotman. [Wis/AT]