Nasabah WanaArtha Life Tak Butuh Polemik, tapi Minta Haknya Dibayarkan

Ilustrasi industri asuransi/Istimewa

Koran Sulindo – Pada suatu September 2020. Kejaksaan Agung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di mana salah satunya membahas perkara penyitaan rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Hasil RDP itu justru membingungkan nasabah. Pasalnya,  pendapat petinggi Kejaksaan di hadapan Komisi Hukum DPR itu berbeda dengan informasi yang disampaikan manajemen selama ini melalui berbagai korespondensi sejak Februari lalu, serta dalam bantahan pada 25 September 2020.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan beberapa informasi terkait WanaArtha Life yang teseret kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pertama, terhadap pertanyaan apakah ada dana masyarakat yang disita terkait kasus Jiwasraya, Ali mengatakan tidak pernah pernah menyita uang nasabah WanaArtha. “Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di WanaArtha,” kata Ali.

Kedua, Ali juga menyampaikan sudah pernah memanggil tim legal WanaArtha Life untuk menjelaskan transaksi yang dilakukan perusahaan asuransi ini, namun disebutkan bahwa tim legalnya “tidak mengerti transaksi yang ada di dalamnya”.  “Kami minta yang mengerti dari pihak WanaArtha supaya datang ke Kejaksaan untuk membuktikan sumber uang itu. Tetapi sampai sekarang pihak WanaArtha tidak pernah hadir,” kata Ali lagi.

Ketiga, yang mengejutkan adalah Ali menyampaikan bahwa WanaArtha sudah gagal bayar sejak Oktober 2019. Artinya itu sebelum Kejaksaan melakukan pemblokiran rekening efek milik WanaArtha Life. “Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha,” kata Ali.

Merespons pernyataan pihak Kejaksaan ini, manajamen WanaArtha Life tak tinggal diam. Biasanya pelit memberikan keterangan kepada pers, pada Jumat (25/9) manajemen membuat keterangan resmi yang isinya membantah semua yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan di hadapan Komisi III DPR.

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengatakan, tidak benar WanaArtha Life sudah gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019. “Kami melakukan penundaan pembayaran polis kepada nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) kami diblokir pada 21 Januari 2020. Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari bulan Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir,” kata Yanes.

Apa yang disampaikan Yanes ini memang sinkron dengan pernyataan nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life. Saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor WanaArtha Life pada Rabu (9/9) lalu, perwakilan nasabah dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan nasbah karena manajemen WanaArtha tidak tidak melakukan pencairan polis yang sudah jatuh tempo sejak Februari 2020. Manajemen juga tidak membayar manfaat investasi berupa Manfaat Tunai sebesar 50% sejak Maret 2020 sampai saat ini.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga baru melakukan pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha pada 21 Januari 2020. Terdapat 13 SRE yang diblokir sebagai tindak lanjut surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, masih ada kejanggalan yang mestinya dijelaskan manajemen WanaArtha kepada nasabah dan kepada masyarakat umum. Pemblokiran rekening efek milik WanaArtha Life memang baru dilakukan sejak Januari 2020. Tetapi nasabah dan masyarakat juga tidak tahu seperti apa kondisi keuangan perusahaan ini selama 2019. Karena hingga saat ini, laporan keuangan 2019 tidak pernah dipublikasikan. Di website perusahaan laporan keuangan terakhir yang lengkap adalah laporan keuangan 2018.

Data keuangan 2019 hanya tersedia dalam bentuk highlight, itu pun terakhir per Juli 2019. Dalam data highlight per Juli dilaporkan risk based capital (RBC) atau pemenuhan tingkat solvabilitas WanaArtha sebesar 184% atau masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan dalam  Peraturan OJK No.70/POJK.05/2016, yaitu 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Tingkat rasio solvabilitas tersebut juga masih di atas target solvabilitas internal yaitu 120% dari MMBR.

Mengapa data keuangan lengkap 2019 tidak tersedia dan data highlight hanya tersedia hingga Juli 2019? Publik tak tahu apa yang terjadi selama periode paruh kedua 2029 terutama sejak Agustus hingga akhir 2019. Tetapi, yang pasti anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pada Februari lalu pernah mengatakan di media bahwa lembaganya sudah melakukan pemantauan terhadap WanaArtha sejak Oktober 2019.

Kejagung Keliru
Dalam keterangan resminya, Yanes Y. Matulatuwa juga menyatakan Kejaksaan Agung keliru membuat pernyataan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life melainkan saham atau reksadana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha Life. Yanes menegaskan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang disita Kejaksaan Agung itu berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis. Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia. “Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life,” kata Yanes.

Yanes juga menegaskan bahwa WanaArtha Life sudah menyampaikan keberatan kepada Kejaksaan Agung terkait pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) milik perusahaan.  Surat keberatan tersebut disampaikan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 pada 14 Februari 2020. “Namun Demikian, surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” kata Yanes.

Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha Life juga, kata Yanes, secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.

Polemik antara manajemen WanaArtha Life dan Kejaksaan Agung ini membawa keresahaan bagi nasabah. Tidak ada kepastian apakah pihak Kejaksaan yang benar ataukah manajemen WanaArtha Life.  Namun, yang pasti nasabah sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen pada Senin (14/9) lalu dan sampai saat ini masih terus berjuang untuk kembali bertemu dengan manajemen. Nasabah  juga sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk menegaskan bahwa dana dalam Sub Rekening Efek (SRE) itu milik mereka dan meminta untuk tidak disita.

Humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W), Freddy Handojo Wibowo menyampaikan banyak nasabah WanaArtha yang  menderita akibat gagal bayar, baik polis maupun manfaat tunai bulanan ini. “Ada yang masuk Rumah Sakit biayanya besar,” tutur Freddy.

Dus, yang dibutuhkan nasabah tentu bukan polemik antara penegak hukum dan manajemen. Tetapi kepastian dana mereka dikembalikan. Apakah itu dengan cara pemblokiran dibuka kembali oleh Kejaksaan atau dengan masuknya investor baru untuk menyuntikan modal ke WanaArtha. [Julian A]