Koran Sulindo – BY (nama samaran) tak menyangka gajinya yang terlambat beberapa hari pada Maret lalu merupakan gaji terakhirnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Setelah itu, ia menerima “surat cinta” dari Indosurya bahwa setelah itu BY tidak perlu lagi bekerja di sana.
Isi surat yang disampaikan pengurus Koperasi Indosurya itu juga berisikan bahwa karyawan tak perlu mengharapkan tunjangan hari raya Lebaran tahun ini. Juga tak perlu berharap ada pesangon ketika diberhentikan sebagai karyawan Koperasi Indosurya.
Pengurus Koperasi Indosurya beralasan: kondisi keuangan lembaga sedang sulit. Karena itu, pengurus meminta kepada hampir semua karyawan seperti BY untuk mengundurkan diri tanpa pesangon. Pengurus hanya membekali karyawan yang bersedia mundur dengan pembayaran 1 kali gaji.
“Setelah gajian, malamnya dikirim memo. Isinya tidak jelas, sepertinya sengaja. Buram gambarnya, tapi masih terbaca. Poinnya semua disuruh mengajukan resign,” tutur BY beberapa waktu lalu.
Koperasi Indosurya berdiri pada September 2012. Kepengurusan koperasi ini terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara).diketahui Hensry Surya merupakan CEO Indosurya Group, sekaligus anak dari Surya Effendi, pendiri Indosurya.
BY menuturkan, selama bekerja di Koperasi Indosurya, posisinya sebagai pemasar produk koperasi. Nasabah yang ditarget pun kalangan menengah ke atas. Umumnya adalah nasabah perbankan. Para nasabah ini tertarik lantaran iming-iming imbal hasil Koperasi Indosurya yang mencapai 9%-12% per tahun.
Target nasabahnya untuk kalangan menengah ke atas itu membuat BY agak heran. Pasalnya, sebagai koperasi simpan pinjam, seharusnya targetnya merupakan kalangan menengah ke bawah. Ditambah lagi rata-rata karyawan yang bekerja di Koperasi Indosurya merupakan profesional dari perbankan.
BY juga mengaku mantan profesional dari sebuah bank asing. “Kita karyawan menarik dana (nasabah) dari bank, rata-rata kita tarik dana Rp 500 juta ke atas lho,” tambah BY.
Selain meminta mengundurkan diri, isi memo yang dikirimkan pengurus Koperasi Indosurya kepada karyawan antara lain soal mekanisme pembayaran 1 kali gaji. Di situ tertulis karyawan dengan gaji standar UMR akan dibayarkan sekaligus. Sementara karyawan dengan gaji Rp 10 juta akan dibayarkan dengan cara mencicil 2 kali.
“Kalau di atas Rp 10 juta dibayarnya 3 kali. Lalu, mereka juga akan berikan rekomendasi kerja,” kata BY.
Pengurus Koperasi Indosurya, kata BY, meminta pengunduran diri untuk 90% dari total jumlah karyawan. Angkanya lebih dari 900 orang. Yang tetap dipekerjakan hanya orang operasional, staf administrasi, staf IT, SDM dan lain sebagainya. Karena situasi ini, kata BY, membuat karyawan di berbagai daerah seperti di Bandung dan Padang menjadi gerah.
“Sudah ada yang ke Kementerian Ketenagakerjaan, semua. Tapi kita bentrok wabah virus corona,” kata BY.
Polisi Bergerak
Menanggapi kasus gagal bayar Koperasi Indosurya ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum segera bergerak. Karena agak aneh apabila Koperasi Indosurya mengaku tidak punya dana untuk membayar uang nasabah.
“Aneh sekali mengapa ada ketidakjelasan, ke mana dana nasabah senilai lebih Rp 10 triliun dipergunakan sehingga bisa gagal bayar,” kata Sufmi Dasco beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Dasco, kasus ini harus ditanggapi secara serius. Jangan sampai dana nasabah menguap dan orang-orang yang bertanggung jawab malah melarikan diri. DPR karena itu mendesak Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM agar memberikan penjelasan secara detail mengenai pengawasan dana masyarakat yang disimpan di Indosurya itu.
Kasus penyelewengan dana publik semacam ini, kata Dasco, umumnya menggunakan pola yang mudah dideteksi pengawas dan aparat penegak hukum. Salah satu modusnya adalah menawarkan skema bisnis yang too good to be true alias menjanjikan bunga atau imbal balik yang tinggi. Ini yang membuat masyarakat mudah terpikat tanpa memikirkan risikonya.
“Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya, Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan,” kata Dasco.
Dasco berjanji, DPR akan memantau perkembangan penyelesaian dan pengusutan kasus gagal bayar Koperasi Indosurya ini. Bahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan. [WIS/KRG]