Sidang kedua Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan eksepsi atu nota keberatan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Sidang kedua Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan eksepsi atu nota keberatan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sidang Sekretaris Jenderal (sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berlanjut. Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017 – 2022 dengan suap sebesar Rp 600 juta. Suap ditujukan untuk memuluskan langkah anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku (buron) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Pada pembacaan eksepsi ini Hasto menyebutkan bahwa dirinya kerap kali mendapatkan intimidasi dan diancam akan ditersangkakan apabila PDIP memecat Jokowi

“Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah 2024,” Kata Hasto saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada jum’at (21/03/2025).

Hasto menegaskan intimidasi tersebut semakin gencar kala PDIP resmi memecat mantan Presiden RI ke – 7 sebagai kader PDIP. Keputusan tersebut membuat dirinya dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

“Atas sikap kritis diatas, kasus Harun Masiku sepalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar ini, dimana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” Lanjut Hasto.

Selama proses penyelidikan hingga proses pelimpahan berkas, Hasto mengatakan bahwa ada utusan yang disebut sebagai pejabat negara meminta agar dirinya mundur dari jabatan sekjen PDIP dan tidak boleh memecat Jokowi, namun apabila terjadi maka dirinya akan ditersangkakan.

“Pada periode 4 sampai 15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai (BKP). Pada periode itu ada urusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan di tangkap,” Terangnya.

Hasto mengklaim ancaman tersebut menjadi kenyataan bertepatan dengan malam Natal setelah pemecatan Jokowi.

“Pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” Ucap Hasto.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung dari Kamis 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan atas dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara mantan kader PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.

Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. [IQT]