Mantan PM Malaysia Najib Razak [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menolak tuduhan yang dibacakan jaksa kepadanya pada Rabu (12/12). Penolakan Najib itu terkait dengan perusakan audit laporan keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), terutama yang berhubungan dengan pengusaha Low Taek Jho.

Najib, demikian Channel News Asia, mengaku tidak menggunakan posisinya waktu itu untuk mencoret nama Low Taek Jho dalam pertemuan dewan 1MDB dalam laporan audit. Dalam tuntutan jaksa, Najib disebutkan menggunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk mendapatkan gratifikasi dan memungkinkannya tidak bisa dijerat secara perdata maupun pidana.

Sebelum laporan audit itu diselesaikan dan diserahkan kepada Komite Akuntansi Publik atau semacam BPK, Najib diduga memerintahkan mencoret beberapa bagian yang berhubungan dengan dirinya. Adapun pelanggaran yang dilakukan Najib dilakukan pada 22 Februari dan 26 Februari 2016.

Berdasarkan Undang Undang Pemberantasan Korupsi Malaysia, Najib dikenakan Pasal 23 poin 1. Ancamannya adalah 20 tahun penjara dan denda sekitar 5 kali dari jumlah gratifikasi yang pernah diterimanya atau US$ 2.390.

Pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Najib dengan jaminan RM 500 ribu. Seperti Najib, mantan Direktur Utama 1MDB, Arul Kanda Kandasamy juga mengaku tidak bersalah atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Tuduhan serupa dialamatkan kepada Arul Kanda.

Kendati pengadilan mengabulkan penangguhan penahanannya dengan jaminan RM 500 ribu, ia juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya.

Kepala Audit Malaysia Madinah Mohammad mengatakan, laporan akhir audit 1MDB telah diubah atau dirusak dan itu sepengetahuan Najib. Ada 2 hal penting yang dicoret dari laporan audit itu.

Pertama, menghapus tentang adanya pertemuan antara Low Taek Jho yang kini buronan dengan dewan 1MDB. Selanjutnya, berkaitan dengan pengubahan status keuangan dana negara yang menjadi skandal di 1MDB. [KRG]