Najib Kembali Dituduh Korupsi Dalam Proyek Listrik di Sarawak

Mantan PM Malaysia Najib Razak [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Setelah kasus dugaan pencucian uang dana talangan terhadap 1MDB senilai US$ 628 juta, Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) kembali memanggil mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait dengan proyek pembangunan listrik di Sarawak. Ia tampak hadir di gedung MACC pada pagi hari dan siang harinya keluar dari geung itu ditemani polisi.

Proyek pengadaan listrik untuk sekolah-sekolah di Sarawak ini diduga melibatkan istri Najib. Seperti yang dicatat The Straits Times, Najib telah bolak-balik mendatangi kantor MACC. Terakhir dipanggil pada 8 November lalu. Ia dituduh terlibat dalam 40 kasus yang terkait dengan korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kasus ini, Rosmah Mansor, istri Najib dituduh korupsi atas proyek senilai 1,25 miliar ringgit atau setara US$ 410 juta. Korupsi yang dilakukan Rosmah berlangsung dalam periode Maret dan April 2016. Informasi yang dimiliki MACC, Rosmah menerima suap senilai 187,5 juta ringgit dari Saidi Abang Samsudin, direksi Jepak Holdings melalui orangnya Rizal Mansor.

Uang suap yang diterima Rosmah dimaksudkan karena telah membantu Jepak Holdings mendapatkan proyek tersebut. Proyek listrik yang memaspk untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak. Seperti kasus yang lainnya, untuk tuduhan ini pun Najib menolaknya dan menyatakan tidak bersalah atas kasus itu.

Sebelum kasus ini, Najib juga diduga telah melalukan pencucian uang atas dana talangan terhadap 1MDB, perusahaan keuangan milik negara. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadinya. Tuduhan ini pula yang disebut sebagai salah satu faktor kekalahan Najib pertarungan pemilihan umum.

Setelah kekalahan Najib itu, pemerintahan di bawah Mahathir berkomitmen menuntaskan dugaan korupsi dan pencucian uang dari dana talangan terhadap 1MDB. Najib kemudian menjadi tersangka utama atas kasus itu. [KRG]