Nadiem Makarim Tidak Hadir di Sidang, Hakim Tunda Persidangan

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Majelis Hakim Tipikor menunda persidangan untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

‎”Untuk  Terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menghadirkan ke 4 terdakwa karena satu terdakwa yakni Nadiem Makarim masih menjalani pemulihan pasca operasi.

‎”Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa tetapi kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa,” ujar Jaksa.

‎”Dari pemeriksaan dokter dan kami kerumah sakit, hari ini beliau (Nadiem Makarim) tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” lanjutnya.

‎Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

‎Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.

‎Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]