Jakarta – Majelis Hakim Tipikor menunda persidangan untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
”Untuk Terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menghadirkan ke 4 terdakwa karena satu terdakwa yakni Nadiem Makarim masih menjalani pemulihan pasca operasi.
”Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa tetapi kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa,” ujar Jaksa.
”Dari pemeriksaan dokter dan kami kerumah sakit, hari ini beliau (Nadiem Makarim) tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” lanjutnya.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.
Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]