Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris menanggapi penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik).

Jakarta – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris menanggapi putusan Kejagung yang menetapkan status tersangka kepada kliennya.

‎Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

‎Hotman menilai dalam pengadaan laptop tersebut tidak terdapat penaikan harga atau Mark-up dalam menetapkan harganya.

‎”Kalau Mark-up kan berarti harganya gak wajar kan, kami tidak mau berspekulasi yang jelas sampai hari ini, tidak ada satu sen pun uang yang mengalir atau kata saksi diberikan kepada Nadiem, ” kata Hotman saat konferensi pers di Bakoel Caffe, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (8/9).

‎Kasus yang menimpa Nadiem Makarim ini menurut Hotman, sama persis dengan kasus yang menimpa Tom Lembong dimana belum terbukti ada unsur memperkaya diri.

‎”Jadi unsur memperkaya diri, belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain, Jadi unsur memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman.

‎”Sekarang unsur memperkaya orang lain, kalau memperkaya orang lain kan berarti ada Mark-up kan, ternyata BPKP sebagai lembaga resmi yang mengaudit apabila terjadi kerugian negara sudah dua kali melakukan audit atas proyek pengadaan laptop oleh kemendikbud ini,” tambahnya.

‎Hotman mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP tahun anggaran 2020 dimana menurut Hotman tidak ditemukan hal-hal signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga.

‎”jadi menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan Mark-up,” ujar Hotman.

‎Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tersangka kepada Nadiem Makarim atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

‎Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus tersebut. Keempat tersangka sebelumnya merupakan stafsus Nadiem Makarim, Jisrist Tan (JT); Konsultan Tehnologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arif; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021,Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021, Mulyasyahda. [KS09]