Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menyebut persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2), menjadi momen penting dalam pembuktian perkara yang menjeratnya.
Nadiem menyatakan kesaksian tiga pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam persidangan menegaskan bahwa proses seleksi vendor dalam pengadaan Chromebook sepenuhnya menjadi kewenangan LKPP.
Selain itu, Nadiem menilai keterangan para saksi juga membuktikan mekanisme penetapan harga melalui Standard Retail Price (SRP) menjamin harga produk dalam e-katalog tidak lebih tinggi dari harga pasar.
Menurut Nadiem, mekanisme tersebut secara hukum telah dijalankan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Dengan demikian, ia menilai dakwaan kerugian negara yang didasarkan pada tudingan kemahalan harga laptop menjadi tidak relevan.
“Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, maka tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem usai sidang.
Ia menambahkan, LKPP memiliki kewenangan penuh dalam menjamin ketepatan harga setiap produk yang tercantum dalam e-katalog. Oleh karena itu, Nadiem menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi tidak valid.
Dalam persidangan itu, kata Nadiem, para pimpinan LKPP hadir dan memberikan kesaksian bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dilalui sesuai regulasi untuk memastikan tidak terjadi kemahalan harga pada produk yang dibeli melalui e-katalog.
Sebelumnya, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek. Jaksa menilai penggunaan Chromebook dengan sistem Chrome Device Management (CDM) telah disalahgunakan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]




