Nono Anwar Makarim dan Istri Nadiem, Franka Franklin saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Sidang praperadilan kali ini dihadiri Istri, Ayah dan kerabat dari Nadiem. Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin megatakan Ia bersyukur dapat hadir mewakili keluarga dan keempat anaknya dalam sidang praperadilan suaminya.

Franka menyakini suaminya tidak bersalah karena dia dan keluarga percaya pada integritas suaminya selama menjabat sebagai Mendibudristek.

“Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem,” kata Franka saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/10).

Franka juga percaya proses hukum yang dijalani suaminya akan berjalan dengan baik. Ia juga berharap mendapat dari masyarakat atas kasus yang menimpa suaminya.

“kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua,” ujar Franka.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 lalu.

Nadiem diduga melakukan persenkongkolan jahat dengan 4 tersangka lainya di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengarahkan pada spesifikasi barang atau dalam kasus ini laptop tertentu yakni Laptop Chromebook.

Kejagung mengatakan, keputusan atas pemilihan spesifikasi laptop dengan system operasi Chromebook ini dilakukan sebelum pelaksaan pengadaan dan belum adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.

Nadiem juga dikatakan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak dari Google pada bulan Februari dan April 2020. Hasil pertemuannya dengan pihak Google membuahkan kesepakatan agar produk yang digunakan dalam program digitalisasi Pendidikan adalah Google. Kerugiaan negara dalam kasus ini senilai Rp1,9 triliun. [IQT]