Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang persidangan.
Nadiem sebelumnya dua kali absen dalam persidangannya dikarenakan harus menjalani pemulihan pasca operasi penyakit yang dideritanya.
Nadiem disambut riuh tepuk tangan oleh para pendukungnya ketika memasuki ruang sidang. Ia terlihat menggunakan baju batik lengan panjang berwarna abu-abu dan celana hitam.
Nadiem terpantau masuk ke ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.19 WIB. Sidang kali ini diagendakan pembacaan dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum duduk di kursi persidangan Nadiem sempat mendatangi kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Atika terlihat mencium Nadiem sebelum melepasnya ke meja persidangan. Istri Nadiem, Franka Franklin juga terpantau hadir di ruang sidang.
Sebagai informasi, Kejagung menyebutkan pada tahun 2018 Kemendikbud sempat melakukan pengadaan Chromebook dengan chrome OS namun hal tersebut dinilai gagal secara teknis. Tetapi pada 2020 – 2022 chrome OS kembali digunakan oleh Kemendikbudristek tanpa dasar teknis yang objektif.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.
Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]