Nadiem Akhirnya Hadir di Persidangan, Terlihat Tersenyum

Nadiem terlihat tersenyum saat berada di ruang Persidangan. (Foto: Sulindo/Istimewa)

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang persidangan.

‎Nadiem sebelumnya dua kali absen dalam persidangannya dikarenakan harus menjalani pemulihan pasca operasi penyakit yang dideritanya.

‎Nadiem disambut riuh tepuk tangan oleh para pendukungnya ketika memasuki ruang sidang. Ia terlihat menggunakan baju batik lengan panjang berwarna abu-abu dan celana hitam.

‎Nadiem terpantau masuk ke ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.19 WIB. Sidang kali ini diagendakan pembacaan dakwaan  yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sebelum duduk di kursi persidangan Nadiem sempat mendatangi kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

‎Atika terlihat mencium Nadiem sebelum melepasnya ke meja persidangan. Istri Nadiem, Franka Franklin juga terpantau hadir di ruang sidang.

‎Sebagai informasi, Kejagung menyebutkan pada tahun 2018 Kemendikbud sempat melakukan pengadaan Chromebook dengan chrome OS namun hal tersebut dinilai gagal secara teknis. Tetapi pada 2020 – 2022 chrome OS kembali digunakan oleh Kemendikbudristek tanpa dasar teknis yang objektif.

‎Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak.

‎Kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.

‎Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]