Ilustrasi/yogyalagi.com

Koran Sulindo –  Muncul sebuah petisi menolak akan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan mengatur taksi plat hitam berbasis online menuai reaksi. Sebuah petisi yang mengemukakan keberatan terhadap  Pergub tersebut dilontarkan oleh Daniel Victor Agustinus salah satu pengemudi taksi berbasis online. Keberatan Daniel diunggah di situs change.org.

Daniel meminta Gubernur DIY, DPRD DIY, wali kota serta bupati yang ada di wilayah DIY untuk mempertimbangkan keluarnya peraturan yang melarang beroperasinya taksi plat hitam berbasis online. Hal ini lantaran sudah menyangkut hajat hidup banyak orang yang sudah merasakan manfaat adanya aplikasi tersebut, di samping jumlah pengemudi taksi plat hitam berbasis online ada sekitar 1000 orang.

“Saya meminta keadilan. Jangan main asal tutup saja. Kami siap mengikuti peraturan, bahkan kami berharap taksi konvensional untuk dapat bermitra dengan kami. Jadi sama-sama enak untuk semua pihak,” tegasnya.

“Kami tidak melarang. Intinya kami akan mengatur,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, ketika dihubungi Koran Sulindo, Senin (13/3).

Menurut Gatot, Pergub yang tengah disusun dan diharapkan selesai pada pekan ini agar mereka memenuhi aturan, baik izin, tarif hingga area operasional. Dan penyusunan Pergub ini telah pula telah mendapat izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan terkait taksi online plat hitam.

Dijelaskan Gatot bahwa operasional taksi online berplat hitam roda empat tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. “Inilah yang dijadikan acuan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tersebut. Kami sudah dapat ijin dan rekomendasi dari pusat untuk mengeluarkan kebijakan itu,” ujar Gatot.

Seiring dengan adanya Pergub tersebut, juga akan dilakukan sweeping terhadap taksi online berplat hitam ilegal yang masuk dalam perusahaan tak berijin.

“Dalam melakukan sweeping, nantinya kami koordinasi dengan Polda dan Dishub. Mau uber, gojek atau apapun namanya kalau tidak berijin operasionalnya ya tetap akan kami tindak,” tuturnya.

Terhadap taksi yang legal, baik yang berbasis online maupun tidak, Gatot meminta agar berbenah. “Kami berharap mereka juga berbenah untuk meningkatkan pelayanan. Dishub DIY ingin transportasi di DIY menjadi lebih baik dan nyaman,” kata Gatot lagi.

Ketua DPP Organda DIY Agus Andriyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik akan dikeluarkannya Pergub larangan terhadap taksi plat hitam berbasis online itu. Ini mengingat saat ini konflik yang terjadi di lapangan cukup panas antara taksi resmi dengan plat hitam ilegal.

“Kami benar-benar mengharap ada monitoring dari instansi terkait karena konflik di lapangan masih panas. Kami menilai pergub yang akan dikeluarkan merupakan hal positif,” ujar Agus. [YUK]