Koran Sulindo – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api reguler, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020) besok.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, di Jakarta, melalui rilis media.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub (No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19).
Terdapat total 37 perjalanan yaitu 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi kembali. Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata Maqin.
PT KAI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Transportasi. KAI memiliki layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Wisata, KA Bandara, LRT Sumatera Selatan, serta KA Barang dengan komoditi batu bara, semen, peti kemas, retail, BBM, CPO, dan lainnya. Pada 2019, KAI melayani 429,2 juta penumpang naik 1,3 % dibandingka 2018 sebanyak 423,8 juta penumpang. Untuk Angkutan Barang, pada 2019 KAI mengangkut 47,6 juta ton barang naik 5,3% dibanding 2018 sebanya 45,2 juta ton barang. [RED]