Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi Lagi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi/ dephub.go.id.

Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan menyatakan seluruh moda transportasi boleh beroperasi lagi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Kriteria tersebut masih dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Menhub, kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT,” katanya.

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub.

Namun peraturan yang ada, bahwa mudik tetap dilarang namun angkutan logistik boleh beroperasi, tetap berlaku.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” kata Menhub.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan kriteria pengecualian bagi mereka yang boleh keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Pihak yang mendapat pengecualian di antaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting. Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Garuda Buka Kembali Reservasi

Sementara itu maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai hari ini.

“Pukul 15.00 siang ini ‘website’ Garuda Indonesia (Garuda-Indonesia.com) ‘on’ untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia,  Irfan Setiaputra, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).”Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00.” [RED]