Koran Sulindo – Pada Senin ini (19/2), Singapura mengumumkan akan memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun 2019. Ketentuan ini untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan lebih kompetitif.

Menurut Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat, pajak akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.Pajak yang akan diberlakukan di semua sektor itu besarnya 5 dolar Singapura (sekitar Rp 51.630) per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan dinaikkan menjadi 10 hingga 15 dolar Singapura (sekitar Rp 103.000 sampai Rp 155.000) per ton sebelum 2030.

“Singapura menghasilkan lebih sedikit emisi karbon per dolar produk domestik bruto dibandingkan kebanyakan negara,” kata Keat saat mengumumkan langkah tersebut sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura.”Kami bermaksud mengurangi intensitas emisi kami untuk melakukan upaya lebih besar dalam memerangi perubahan iklim.”

Negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak Bumi. Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi “di bawah” dua derajat celsius dan “melakukan upaya” membatasi pemanasan pada 1,5 derajat celsius.

Keat mengatakan, pajak karbon yang baru akan mendorong perusahaan mengambil tindakan untuk mengurangi emisi, membuat lebih kompetitif, karena batas yang ketat akan diberlakukan lebih banyak negara ketika kesepakatan internasional mulai berlaku. [RAF/AFP]