Gonjang ganjing penggunaan bahan bakan bersubsidi, seperti jenis pertalite dan solar terus terjadi. Pangkal soalnya adalah kuota yang seringkali jebol akibat penggunaan yang dianggap tidak tepat sasaran.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pembelian pertalite dan solar bersubisidi dengan jalan pembeli wajib mendaftarkan diri ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengatur agar masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat membeli pertalite dan solar bersubsidi. Pertamina akan melakukan ujicoba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang telah mendaftar di sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni di https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. masyarakat yang berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftar melalui website tersebut, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu mencocokan data pengguna” Ujar Direktur Utamam Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/06/22).
Lebih lanjut Alfian menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena proses pendaftaran bisa dilakukan di semua website pertamina baik dengan menggunakan handphone maupun komputer biasa.
Pengguna yang telah mendaftar nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui email yang didaftarkan. Pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan data mereka cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.
“Yang paling penting adalah memastikan pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika data cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksisnya akan tercatat secara digital” tambah Alfian.
Menurut Alfian, dengan kebijakan tersebut diharapkan Pertamina akan mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar hingga dapat membuat kebijakan dengan acuan yang jelas. Terutama menyangkut subsidi energi, sehingga pemerintah dapat melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Kebijakan pendaftaran ini rencananya akan diujicoba awal di beberapa kota/kabupaten di lima Provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Sampai saat ini belum ada pertanyaan lanjutan mengenai kebijakan ini, baik dari Kementerian maupun pejabat yang terkait. Mengingat kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemasan dan gejolak di masyarakakat. [WID]