MUI Masih Mengkaji, Kemenkominfo Siap Blokir PUBG

Salah satu adegan di game Player Unknown's Battlegrounds.

Koran Sulindo – Permainan atau game dalam jaringan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) sedang digandrungi anak muda di berbagai belahan dunia, padahal baru kurang-lebih setahun lalu dirilis. Pengguna aktif harian game bergenre battle royale ini mencapai 30 juta pengguna.

Dalam setahun ini, PUBG Mobile diunduh lebih dari 200 juta kali. PUBG juga menjadi game paling populer di Steam, dengan satu juta pemain. Game ini memang dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, dan di smartphone.

“Kami telah mencapai terobosan besar dalam skala pengguna, banyak pemain Indonesia yang menyukai PUBG Mobile,” ungkap Country Director of PUBG Mobile untuk Indonesia, Gaga Li, dalam keterangannya pada 20 Maret 2019.

Menurut dia, faktor keberhasilan ini tak luput dari dukungan pemain, mitra, dan kolaborasi dengan merek-merek terkenal. Umpamanya kolaborasi eksklusif dengan Mission Impossible 6, BAPE, dan Resident Evil 2, yang memang pernah muncul di PUBG.

PUBG mobile juga telah berhasil memasuki pasar esport dengan host PINC dan PMCC yang diklaim meraih perhatian besar dari tim profesional. “Dan saya percaya, pasar e-sport yang berkembang menjadi lebih berwarna karena kehadiran kami,” kata Gaga Li lagi.

Berbagai penghargaan pun telah diterima PUBG mobile, antara lain sebagai game mobile terbaik 2018 yang dinobatkan oleh Golden Joysticks dan sebagai game paling kompetitif versi Google Play.

Di Indonesia, game ini juga langsung memikat jutaan anak muda. Namun, dalam beberapa hari ini, PUBG di sini menjadi sangat populer setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan terkait game tersebut. Menurut Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar, pihaknya sedang mengkaji game PUBG, yang hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi atau masukan kepada MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa.

“Kami belum bicara soal fatwa. Kami lakukan kajian mesti komprehensif. Nanti hasil, umpamanya game ini punya pengaruh negatif, kami akan usul ke pusat untuk mengeluarkan fatwa. Karena, kalau buat fatwa, itu harus pusat,” tutur Rafani Achyar, Kamis (21/3).

Kajian itu terkait banyaknya anggapan di masyarakat bahwa kasus penembakan brutal yang menewaskan puluhan orang di dua masjid di Selandia Baru terinspirasi game PUBG. Terkait wacana fatwa haram, lanjut Rafani, bukan berarti merupakan bentuk penolakan terhadap produk teknologi. Langkah tersebut justru untuk mendorong para developer game agar menghadirkan atau membuat game yang dapat memberi nilai manfaat untuk kemajuan bangsa, bukan sebaliknya.

MUI pusat pun merespons soal ini. Mereka juga menyatakan akan membuat kajian atas PUBG. “MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis juga.

Menurut Asrorun, fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif.

Respons kemudian juga datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir game PUBG jika dinilai memang merusak para gamer.

“MUI itu lembaga independen. Kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu, dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya,” kata Semuel, sebagaimana dikuti CNNIndonesia.com, Kamis juga.

Semuel juga mengakui, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. “Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh,” katanya.

Sebenarnya, Kemenkominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Menurut pasal 8 peraturan menteri itu, PUBG masuk klasifikasi game yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Di India, game yang dibuat Tancent Games tersebut malah telah dilarang dimainkan anak-anak dan remaja. Bahkan, kepolisian di India mengancam hukuman penjara paling lama sebulan bagi yang kedapatan main PUBG.  Polisi di sana juga mengungkapkan, banyak orang tua menginginkan game itu diblokir. [PUR]