Koran Sulindo – Pemerintah Kota Jakarta Selatan bakal menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal termasuk pusat kuliner ketika larangan mudik diberlakukan.
“Bukan berarti pulang mudik (dilarang), kasus Covid-19 sedikit, justru kita waspadai di dalam kota,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji, Selasa (27/4).
Masyarakat yang tidak mudik, kata Adji, diperkirakan mereka berkumpul di mal atau pusat perbelanjaan dan di pusat kuliner.
Untuk itu, peran satuan tugas Covid-19 akan dioptimalkan dalam melakukan pengawasan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.
“Ini tetap menjadi tanggung jawab kita semua, tentunya Satgas Covid-19 harus kita optimalkan,” ucap Adji.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Adendum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 2021.
Pemerintah melarang layanan angkutan mudik semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021.
Sebelum mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. [Wis]