Monopoli, KPPU Singapura Denda Grab dan Uber S$ 13 Juta

Grab dituduh lakukan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU Singapura [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura mendenda Grab dan Uber karena dinilai terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam hal merger kedua perusahaan. Merger tersebut justru menciptakan monopoli dalam hal transportasi berbasis aplikasi (online).

Komisi seperti yang dilaporkan Channel News Asia mendenda Uber senilai S$ 6,58 juta dan Grab senilai S$ 6,42 juta. Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan yang menemukan merger justru menciptakan monopoli dan terlebih keputusan merger itu sudah tidak dapat diubah lagi. Dalam memberikan hukuman denda itu, Komisi akan mempertimbangkan berbagai hal antara lain kinerja perusahaan, sifat dan tingkat pelanggaran.

Uber perusahaan transportasi aplikasi berbasis Amerika Serikat (AS) itu menjual perusahaan mereka yang ada di Asia Tenggara ke Grab, perusahaan saingan mereka di tingkat regional. Setelah penjualan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura justru membuka penyelidikan tentang merger kedua perusahaan.

Dalam penyelidikannya, Komisi menemukan Grab memonopoli pasar dan menaikkan harganya setelah berhasil mengakuisisi Uber. Tarif perjalanan Grab tiba-tiba meningkat 10 persen hingga 15 persen dari sebelumnya. Komisi juga menerima berbagai keluhan dari konsumen maupun sopir atas tarif yang ditentukan Grab itu.

Untuk mensiasati kenaikan tarif tersebut, Grab mengurangi bonus dan berbagai insentif untuk sopir. Komisi juga menemukan Grab kini menguasai pangsa pasar transportasi berbasis aplikasi sebesar 80 persen. Fakta itu, membuat para pesaingnya tidak mampu bersaing mengingat monopoli yang dilakukan Grab. [KRG]