Sulindomedia – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akhirnya memutuskan menutup kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditia, asisten pribadinya. Dita sebelumnya mencabut laporannya terhadap Masinton dari Bareskrim Mabes Polri. “Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MKD,” kata Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dita dan ibunya juga sudah menandatangani surat pencabutan laporan ke MKD pada Jumat lalu (19/2/2016). “Rapat pimpinan MKD memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini,” kata Junimart.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, rapim MKD memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya. Itu bisa dilakukan selama pengaduan belum diverifikasi dan disidangkan oleh MKD. “Pencabutan laporan pengaduan itu sah,” kata Junimart.
Sebelumnya, ibunda Dita. Lilis Sulisnawati (56), meminta Bereskrim dan MKD DPR RI tak perlu memperpanjang kasus yang membawa-bawa nama anggota DPR Masinton Pasaribu. Lilis menekankan, ia ingin anaknya menyelesaikan dugaan kasus pemukulan secara kekeluargaan. Itu sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani Lilis di Bogor, Jawa Barat, pada 4 Februari 2016.
Ibunda Dita juga menyatakan, keluarga khawatir kasus tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain. Dia juga meminta Bareskrim dan MKD segera menghentikan permasalahan tersebut. [CHA/PUR]