Koransulindo – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memverifikasi aduan dari Koalisi Anti Katabelece yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Fadli Zon dan Rachel Maryam dari Fraksi Partai Gerindra.

Mereka diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4 disebutkan anggota (DPR) dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi keluarga, sanak famili dan golongan.

Syarifuddin Sudding, anggota MKD mengatakan tidak setiap aduan dapat disidangkan. MKD, katanya, baru akan melakukan verifikasi administratif. Verifikasi belum menyangkut pada apakah ada bukti kuat atau tidak atas dugaan pelanggaran etik yang disangkaan.

“Harus ada verifikasi terlebih dahulu,” ujar Sudding kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menyoal apakah kasus yang dilaporkan Koalisi Anti Katabelece ini merupakan pelanggaran? Sudding enggan menilai. Sebagai salah satu hakim di MKD, politikus Partai Hanura itu tidak ingin mengambil keputusan hanya dalam satu sudut pandang.

“Kita harus melihat konteks masalahnya terlebih dahulu,” kata Sudding.

Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan, aduan Koalisi Anti Katabelece didasari atas surat yang dikirim ke Kedutaan Besar di Amerika Serikat dan Perancis.

“Dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama, diduga melanggar pasal 6 ayat 4 peraturan kode etik DPR RI,” kata Donal.

Pengadu membawa bukti aduan berupa surat dari Kedubes yang ditandatangani oleh Kesekretariatan DPR untuk Fadli Zon dan surat Rachel Maryam pada Kedutaan RI di Perancis. Bahkan, bukti untuk kasus Rachel Maryam tak terelakkan. Rachel mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Prancis dengan menggunakan Kop Surat DPR. Dia bahkan langsung mengatasnamakan yang bersangkutan lengkap dengan tanda tangan.

Karenanya, Donal mendesak Kedutaan Besar maupun Sekretariat Jenderal DPR transparan jika ada kasus serupa. Menurut dia, aduan mereka termasuk dalam mekanisme kontrol dari masyarakat pada anggota DPR RI. Sebab, secara mekanisme organisasi DPR kasus ini belum ditindaklanjuti.

“Kita pulangkan saja kepada MKD ” kata Donal. (CHA)