Koran Sulindo – Seluruh permohanan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu sekaligus meneguhkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam putusan tersebut MK menyatakan menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga karena tidak beralasan menurut hukum karena pemohon gagal membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Di antara dalil yang ditolak MK di antaranya terkait money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Majelis hakim MK juga menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.
Menurut MK pemohon tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma’ruf.
Juga tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
Soal dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat, NK berpendapat pemohontidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.
MK juga menolak dalil pemohon soal soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi.
Sedangkan soal dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari, bukti bukti video yang dimaksud hanyalah berisi narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon.
Terkait gugatan Prabowo-Sandiaga yang menyoal netralitas aparatur sipil negara, MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.
Dalam putusan itu MK juga menolak dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Menurut MK dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman dimaksud.
MK juga menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Jokowi-Ma’ruf Amin tidak terbukti dan tidak relevan.[TGU]