MK: Putusan Sengketa Pilpres Mungkin Dipercepat

Ilustrasi/Istimewa

Koran Sulindo – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tahapan final putusan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres 2019) yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) nanti mungkin bisa saja dipercepat.

“Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap. Bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6/2019) lalu menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul saat ini sedang dirapatkan dalam Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari 9 hakim MK.

Agenda RPH perdana dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu,” katanya.

Jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat 3 hari.

Pihak terkait dalam kasus ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.

“Jalannya sidang RPH pada hari inibelum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim,” kata Fajar.

Hormati Proses Konstitusional

Mahkamah Konstitusi mengimbau seluruh pihak untuk dapat menghormati proses konstitusional terkait dengan penanganan perkara sengketa hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2019.

“Mari kita hormati seluruh proses konstitusional ini, persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka,” kata Fajar.

Menurut Fajar, seluruh pihak yang berperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang, publik pun juga leluasa menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka karena disiarkan secara langsung di televisi nasional.

“Kini giliran Majelis Hakim Konstitusi yang akan mengambil keputusan, mari percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan cermat dan adil,” kata Fajar.

Sementara itu ruas jalan Medan Merdeka Barat, dari arah Bundaran HI menuju Monas, ditutup mulai hari ini. Pada pukul 10:00 WIB, sejumlah aparat kepolisian telah memasang penutup jalan berupa “traffic cone” berwarna jingga di depan gedung Indosat di kawasan Patung Kuda, Jalan MH Thamrin.

Akses jalan Medan Merdeka Barat dari arah Harmoni menuju Bundaran HI hingga saat ini masih dibuka dan terpantau ramai lancar. Sementara itu, arus kendaraan dari arah Budi Kemulyaan dan Bundaran HI dialihkan ke jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin.

Barikade jalan dan kawat berduri juga terpasang di depan gedung Kementerian Pertahanan.

Salah seorang aparat kepolisian yang berjaga di Jalan Medan Merdeka Barat mengatakan jalan ditutup untuk mengakomodir kegiatan yang berjalan di MK.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya dapat menuju gedung Indosat, gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.

Kegiatan unjuk rasa tidak dapat dilakukan di depan gedung MK, namun dilakukan di sekitar patung Arjuna Wijaya.

Latar Belakang

Sidang perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 digelar pertama kali pada 14 Juni 2019, dan sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019. Agenda pembacaan putusan oleh 9 hakim konstitusi rencananya digelar pada 28 Juni 2019.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara. [Didit Sidarta]