Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang putusan pengujian Undang-Undang pada Kamis (02/01). Sidang digelar di ruang sidang gedung MK Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.
MK pada putusannya memutuskan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) 20% yang diatur dalam pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 dianggap inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang kali ini di ikuti oleh sembilan Hakim, diantaranya Hakim Ketua Suhartoyo, Arif Hidayat, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, Saldi Isra, Erni Nurbaningsih, Arsul Sani, Ridwan Mansyur.
Dari sembilan hakim MK yang memutuskan menyetujui permohonan dari para pemohon terdapat dua hakim yang memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Menurut Suhartoyo, kedua hakim tersebut menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing.
“Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.
Ada 4 perkara yang diputuskan oleh MK pada sidang ini, Perkara 62/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Enika Maya Oktavia, perkara 101/PUU-XXI/2024, diajukan oleh NETGRIT (Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas), perkara 87/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad, dan perkara 129/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU no.7 tahun 2017 mengenai Partai Politik dan Pemilu yang di dalamnya mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Treshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
Berikut bunyi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017.
”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.” [IQT]