MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo -Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Situs resmi MK, mkri.id, menyatakan jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6/2019), seperti dikutip antaranews.

Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

“Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan,” katanya.

Rangkaian sidang untuk perkara ini dimulai pada Jumat (14/6), sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019 lalu.

Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon. Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6).

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto – Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

47 Ribu

Sebanyak 47 ribu aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan objek-objek vital di DKI Jakarta menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu. Jumlah itu terdiri atas kekuatan TNI yang disiagakan sebanyak 17 ribu personel, kepolisian 28 ribu dan pemerintah daerah 2 ribu orang.

“Pengamanan ini untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6/2019), seperti dikutip antaranews.

Khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, terdapat sebanyak 13 ribu personel kepolisian. Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek-objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI dan perwakilan keduataan besar asing yang ada di Jakarta.

Dengan pengamanan itu, masyarakat diharapkan tidak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat pada Jumat (28/6).

Adapun 9 hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai hari ini. RPH membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon dan terkait paling lambat 3 hari.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui “website” atau laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. [Didit Sidarta]