psk, dpr,Koran Sulindo – Sampai saat ini Miryam S Haryani belum dalam perlindungan LPSK, meski Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu mendorong untuk menempatkan Miryam ke LPSK. Miryam harus menghubungi sendiri ke LPSK karena sifatnya perseorangan.
“Pemberian perlindungan oleh LPSK itu sifatnya perseorangan. Jadi harus menghubungi sendiri LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat menghadiri Seminar Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Rabu (3/5).
Ditambahkan lagi, setelah menerima permintaan maka LPSK akan menghubungi pemohon dan mempertanyakan secara langsung kebenaran permintaan itu.
“Jadi LPSK harus datang langsung dan menanyakan,” kata Lili.
Sementara itu Komisioner KPK Basaria Panjaitan menegaskan, KPK bisa menjerat Miryam dengan pasal 21 dan 22 UU KPK dengan ancaman pidana yang cukup tinggi, yakni di atas 5 tahun.
Menyinggung soal hak angket yang digulirkan DPR RI, menurut Basaria Panjaitan, KPK tidak khawatir. Apalagi, katanya, belum tentu penggunaan hak angket itu akan dilanjutkan. “Saya yakin gak jadi,” tuturnya.
Adanya keriuhan terkait hak angket, Basaria Panjaitan juga menegaskan bahwa kinerja KPK tak terganggu. KPK juga tidak akan menolak hak angket. “Untuk apa kita menolak? Dan apakah itu akan jadi dilaksanakan? Tunggu saja,” kata Basaria. [YUK]