Miryam S Haryani

Koran Sulindo – Mantan anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin (13/11) menyatakan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut 8 tahun penjara.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama yang berhubungan dengan penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Majelis hakim menyatakan Miryam menerima uang sebanyak empat kalidalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Uang yang diberikan berturut-turut 500.000 dolar AS, 100.000 dolar AS, dan Rp 5 miliar. Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto serta dua saksi lainnya Vidi Gunawan dan Yosep Sumartono.

Uang tersebut diantar oleh Sugiharto ke rumah Miryam S Haryani di Tanjung Barat. Sementara uang yang lainnya berjumlah Rp 1 miliar diberikan oleh Yosep Sumartono. Yosep Sumartono adalah bekas Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang diperintah Sugiharto menyerahkan duit. [DAS]