Metode Sainte Lague, Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR/DPRD pada Pemilu 2024

Metode Sainte Lague, Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR/DPRD pada Pemilu 2024

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 telah usai. Untuk pasangan Presiden/Wakil Presiden pemenang sudah dapat diketahui dari hasil quick count sejumlah lembaga penghitung yang kredibel, dari pengalaman pemilu beberapa kali hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berbeda jauh dengan hitungan quick count.

Para calon legislatif belum bisa duduk jenak sebelum memastikan apakah dapat kursi atau tidak. Semua menunggu hasil hitungan resmi KPU dan metode penghitungan untuk menentukan apakah suara pendukungnya dapat dikonversi jadi kursi.

Lalu bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR/DPRD  pada Pemilu 2024?

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte Lague, di Indonesia metode ini pertama kali diterapkan pada Pemilu Legislatif  2019, dengan tujuan menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan terbuka.

Melalui pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode Sainte Lague merupakan salah satu metode penentuan alokasi kursi di DPR/DPRD, dalam sistem pemilihan proporsional.

Asas keadilan dan proporsionalitas

Beberapa keuntungan dari metode Sainte Lague adalah sebagai berikut:

– Proporsionalitas: Metode Sainte Lague dirancang untuk memastikan proporsionalitas antara jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai dan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen. Hal ini membantu memastikan representasi yang lebih adil dari berbagai kelompok pendukung di dalam parlemen.

– Sistem Kuota: Metode ini menggunakan sistem kuota yang membuatnya lebih adil bagi partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen.

– Penghindaran Pemilihan Ganda: Metode Sainte Lague membantu menghindari fenomena pemilihan ganda di mana partai-partai besar mendapatkan kursi lebih dari yang seharusnya sementara partai-partai kecil atau minoritas mungkin kehilangan kursi.

– Keterbukaan: Metode ini relatif sederhana dan mudah dipahami, yang dapat meningkatkan transparansi dalam proses alokasi kursi di parlemen.

– Dukungan Konsolidasi: Dalam beberapa kasus, metode Sainte Lague dapat mendorong konsolidasi partai politik atau koalisi karena menghasilkan representasi yang lebih proporsional bagi partai atau koalisi dengan dukungan terbesar.

Meski demikian, seperti halnya metode alokasi kursi lainnya, metode Sainte Lague juga memiliki kelemahan. Pertama kompleksitas perhitungan yang lebih sulit dibandingkan dengan metode sederhana lainnya, kedua cenderung lebih menguntungkan partai-partai kecil di atas partai besar dalam beberapa kasus.

Simulasi penghitungan kursi dengan metode Sainte Lague

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414:

(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR RI.

(2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian pada Pasal 415 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.”

Perhitungan Kursi DPR dan DPRD Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi ENAM kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.

Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B masing-masing mendapat dua kursi, partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Sekali lagi, pembagian kursi dengan metode Sainte Lague diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen. [KS]