Merebut Kembali Ruang Tamu Kita

Ilustrasi

RUMAH merupakan tempat berteduh dan mendapatkan ketenangan. Namun, bagaimana jika ruang tamu dari rumah yang kita huni diduduki dan dikuasai oleh tetangga?

Begitulah analogi sebagian wilayah udara Indonesia yang sejak tahun 1946 berada dalam pengawasanSingapura. Wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna sudah selama 70 tahun dikuasai negara pulau kecil itu.

Itu sebabnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah menyatakan kegeramannya atas kondisi tersebut. Bayangkan saja, setiap pesawat yang ingin mendarat di Provinsi Kepulauan Riau harus meminta izin pihak Singapura.

Sebenarnya, sejak 8 September 2015, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Perhubungan dalam jangka waktu tiga-empat tahun sudah mengambil alih pengontrolan ruang udara diatas Kepulauan Riau tersebut.Upaya pengambilalihan pengontrolan  ruang udara itu dalam implementasinya adalah melaksanakan re-alignment FIR Singapura dengan FIR Jakarta yang didasarkan pada UNCLOS 1982, yang dihadapkan pada konsep kedaulatan di udara yang terdapat pada Konvensi Chicago 1944.Kendati begitu, ternyata upaya re-alignment tersebut tidaklah mudah, karena dihadapkan pada berbagai permasalahan yang cukup kompleks.

Padahal, kondisi ini bisa berbahaya bagi Indonesia. “Perlu kiranya dipahami,dengan kondisi seperti ini,apabila terjadi konflik terbuka, Indonesia dalam posisi yang benar-benar terbuka.Singapura akan  dapat mendayagunakan karakteristik keunggulan kekuatan udara yang mereka miliki, berupa kecepatan dan pendadakan secara optimal,” ungkap Marsekal Pertama (Purnawirawan) Juwono Kolbioen, Vice President Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW).

Sementara itu,lanjutnya, kekuatan udara Indonesia tidak memiliki peluang untuk dapat berbuat banyak.Karena, semua kemampuan yang dimiliki, termasuk juga kelemahan-kelemahannya,telah diketahui secara lengkap oleh Singapura.

Kondisi ini juga disesalkan Marsekal Muda (Purnawirawan) Dr. Koesnadi Kardi. Menurut Koesnadi, masalah penguasaan udara adalah faktor yang amat sangat penting, mengingat wilayah udara juga merupakan wilayah kedaulatan negara. Jadi, udara adalah wilayah yang berada di atas darat dan lautan Indonesia harusnya dapat dikendalikan Indonesia.

“Siapa yang mengontrol udara secara umum menguasai daratan.  Ironisnya, pemikiran kita masih kuno, yaitu sepertiga wilayah kita terdiri dari daratan dan dua per tiga lautan. Lah, udaranya mana? Dengan pemikiran seperti itu, kita menjadi abai terhadap wilayah kedaulatan udara yang amat sangat penting, ” kata Koesnadi.

Luas wilayah udara Indonesia adalah 81% dari wilayah udara ASEAN. Wilayah udara Singapura hanya berapa persen saja.

Segala informasi di daratan dan perairan sangat mudah dimonitor dari udara. Bahkan, data-data intelijen pun akan mudah diperoleh lewat udara. Karena itu, Badan Intelijen Strategis dan Badan Intelijen Negarajuga harus membahas masalah ini secara serius.

Pemerintah Indonesia memang telah beberapa kali berupaya merebut kembali kedaulatan udara tersebut. Dimulai dengan Deklarasi Djuanda, yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini menyatakan laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar di antara dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi Undang-Undang RI Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Dengan pijakan ini, luas wilayah Republik Indonesia pun menjadi 2,5 kali lipat dari sebelumnya, yakni dari 2.027.087 kilometer persegi menjadi 5.193.250 kilometer persegi—denganpengecualian Irian Barat, wilayah Republik Indonesia yang ketika itu belum diakui secara internasional.

Upaya lainnya adalah dengan penandatangananUnited Nations Conference on the Law of the Sea(UNCLOS) dengan Prinsip Negara Kepulauan. Isi Deklarasi Djuanda kemudian dimasukkan dalam agenda pada UNCLOS pertama yang diadakan di Jenewa pada tahun 1958. Namun, karena banyaknya kepentingan dari negara-negara peserta UNCLOS, konferensi tersebut akhirnya gagal menentukan lebar laut teritorial dan konsepsi negara kepulauan yang diajukan Indonesia. Demikian juga dengan UNCLOS yang kedua, penentuan dan penetapan lebar laut teritorial dan konsepsi negara kepulauan yang diajukan Indonesia gagal.

Dalam perkembangannya, perbedaan prinsip yang ada ditengahi oleh UNCLOS dengan menampung semua prinsip yang ada. UNCLOS mendefinisikan laut yang berada diantara kepulauan dan laut di dekat pantai sebagai laut wilayah.

Sehubungan dengan hal tersebut, UNCLOS pada tahun 1982 menyetujui pemberian kedaulatan kepada negara kepulauan dan negara pantai atas laut wilayah, dengan  berbagai ketentuan, termasuk pemberian hak lintas damai terhadap kapal asing.Perjanjian atau Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 itu kemudian ditetapkan sebagai hukum internasional.

Rezim hukum laut internasional tersebut memberikan efek positif bagi negara kepulauan dan negara  pantai, salah satunya adalah Indonesia. Sebagai kelanjutannya, rezim ini menyebabkan terjadinya perubahan konsep kedaulatan dan pertambahan wilayah serta status hukum yang terkait dengan status kepemilikan laut wilayah untuk negara kepulauan dan negara pantai.

Namun, sejak UNCLOS 1982 hingga sekarang belum ada undang-undang Indonesia yang mengatur batas wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional.  Yang ada hanya  terbatas pada amanat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia  (Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009).

Upaya Indonesia untuk mengambilalih wewenang pengontrolan ruang udara berdasarkan UNCLOS 1982 ternyata gagal.Keinginan untuk mengambil alih FIR dari Singapura harus tunduk di meja perundingan.Kenyataan di lapangan membuktikan, Indonesia memang belum memiliki kemampuan yang layak untuk dapat mengelola FIR diKepulauan Natuna.

Ironis rasanya mendengar pesawat tempur Indonesia yang akan tugas patroli dari Medan atau Pekanbaru harus melapor dulu ke Singapura agar bisa take off. Singapura beralasan: traffic harus diatur. Itu sama saja saat kita akan jalan-jalan di pekarangan sendiri harus minta izin ke tetangga.[HAN]