Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU, 18 Februari 2018.

Koran Sulindo – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai peserta pemilihan umum (pemilu) pada tahun depan. Penetapan itu setelah partai yang dipimpin A.M. Hendropriyono itu memenangi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim PTUN menilai, tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah dalam memverifikasi kepesertaan pemilu 2019. Berdasarkan putusan itu, PKPI otomatis menjadi partai politik peserta pemilu. Terlebih putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

Dalam putusan tersebut ada empat pokok perkara yang dinyatakan PTUN Jakarta yaitu mengabulkan seluruh gugatan PKPI; membatalkan keputusan KPU soal PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu; memerintahkan KPU mencabut keputusannya itu; memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan bahwa PKPI berhak menjadi peserta pemilu di 2019.

Dari hasil ini menjadi jelas, kendati PKPI belum mendapat nomor urut, partai ini dipastikan menjadi partai ke-20 sebagai peserta pemilu. Selama ini peserta pemilu berjumlah 19 partai yang terdiri atas 15 partai politik nasional dan empat partai politik lokal untuk Provinsi Aceh. Partai Bulan Bintang mendapat nomor urut 19 setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.

Menanggapi putusan itu, KPU menduha ada pelanggaran kode etik oleh PTUN ketika mengabulkan gugatan PKPI. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, ada beberapa hal yang akan dibahas dan ditindaklanjuti dari putusan tersebut karena tidak sesuai dengan pandangan lembaganya.

“Kami akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial untuk membut laporan dugaan pelanggaran kode etik. Juga akan menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilu di PTUN Jakarta,” kata Arief seperti dikutip Kompas pada Kamis (12/4).

Dikatakan Arief, pihaknya berharap ada analisis dan eksaminasi yang bisa digunakan KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan. Ia memastikan pihaknya menghormati putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat itu.

Sebelum gugatan tersebut, PKPI dinyatakan sebagai partai yang tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan dimana sekurang-kurangnya di 75% di kabupaten/kota. PKPI juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kecamatan di 75% persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.

Berdasarkan hasil itu, KPU lantas membut keputusan, PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat. Berita acara keputusan itu lantas diberikan kepada seluruh peserta pemilu termasuk PKPI. [KRG]