Logo Hari Pajak Nasional 2025. (Sumber Gambar: pajak.go.id)

Setiap tanggal 14 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum penting untuk merefleksikan kembali peran pajak dalam fondasi bernegara sekaligus mengedukasi publik akan kontribusi nyata perpajakan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbeda dari hari-hari besar nasional lain yang diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), Hari Pajak hingga kini masih bersifat internal dan administratif.

Meski begitu, menurut laman resmi DJP (pajak.go.id) sejak ditetapkan secara resmi pada 22 Desember 2017 lewat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, peringatan ini secara konsisten dirayakan tiap tahun oleh DJP. Pelaksanaannya pertama kali digelar pada tahun 2018 dan terus berlanjut dengan semangat yang tak surut.

Akar Sejarah

Peringatan Hari Pajak merujuk pada tonggak sejarah 14 Juli 1945. Kala itu, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dirancang naskah konstitusi kedua yang kelak menjadi cikal bakal Undang-Undang Dasar 1945. Dalam draf tersebut, untuk pertama kalinya, kata “pajak” muncul secara eksplisit pada Pasal 23 ayat 2 yang menyatakan:

“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”

Pencantuman pasal tersebut menunjukkan betapa sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya sistem perpajakan yang adil dan berdasarkan hukum. Pajak ditempatkan sebagai pilar utama dalam pembiayaan negara dan instrumen distribusi kesejahteraan.

Hari Pajak tidak semata dirayakan secara internal. DJP menggunakannya sebagai momentum strategis untuk memperkuat edukasi publik, terutama kepada generasi muda, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.

Serangkaian kegiatan digelar selama sepekan peringatan, seperti seminar perpajakan, lomba edukasi, kampanye media sosial, hingga publikasi informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan.

Melalui kanal-kanal komunikasi publik, DJP menggandeng pelajar, mahasiswa, pegawai pajak, pelaku UMKM, hingga mitra kerja untuk menyebarluaskan pesan bahwa pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi nyata demi kemajuan bersama.

Makna dan Peran Strategis Pajak

Pajak memiliki makna yang lebih dari sekadar angka dan laporan. Ia adalah wujud nyata gotong royong modern—kontribusi seluruh rakyat Indonesia untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program kesejahteraan sosial.

Melalui peringatan ini, DJP mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya peran pajak dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Beberapa bentuk partisipasi masyarakat dalam peringatan Hari Pajak antara lain:

1. Membayar dan melaporkan pajak secara tepat waktu dan benar

2. Mengikuti kegiatan edukatif yang diselenggarakan DJP

3. Membagikan konten pajak yang positif di media sosial dengan tagar #HariPajak dan #PajakKitaUntukKita

4. Mengikuti webinar atau diskusi publik yang diadakan oleh kantor pajak terdekat

DJP secara terbuka menyatakan harapan agar Hari Pajak suatu saat dapat ditetapkan secara resmi sebagai hari nasional melalui Keppres, setara dengan peringatan-peringatan besar lainnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi strategis pajak di tengah masyarakat dan menumbuhkan budaya kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan semata kewajiban.

Sampai saat ini, semangat tersebut terus dirawat melalui beragam inovasi layanan dan pendekatan komunikasi yang makin inklusif.

Hari Pajak bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan menatap masa depan—membangun Indonesia yang mandiri, kuat, dan sejahtera lewat kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak. [UN]