Yuddy Chrisnandi/unpad.ac.id

Koran Sulindo – Penilaian terhadap pemimpin itu selalu melihat satunya antara perkataan dan perbuatan. Namun, jika perkataan dan perbuatan tidak sejalan, maka sesungguhnya pemimpin itu telah mengkhianati rakyat karena sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.

Pepatah tersebut kini mendapat pembenarannya atas persoalan yang menyoroti tingkah laku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dalam dua hari terakhir. Pasalnya, pada pertengahan bulan Juni kemarin atau sekitar dua pekan sebelum Lebaran, Yuddy mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2016.

Larangan ini bahkan dikeluarkan Yuddy di depan seluruh pegawai negeri sipil Kabupaten dan Forum Pimpinan Daerah banyuwangi, Jawa Timur. Kendaraan dinas disebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Yuddi menyatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat bertugas dan tidak diperuntukkan bagi keluar atau jalan-jalan. Bagi aparatur yang sedang menjalankan tugas diizinkan menggunakan mobil dinas. Jika dulu sanksinya hanya teguran, kali ini Yuddy tak main-main: dicopot dari jabatannya.

Kenyataannya apa yang dikatakan Yuddy itu tidak mudah untuk dipraktikkan. Terutama oleh Yuddy. Ketika mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat, Yuddy justru menggunakan mobil dinasnya sebagai menteri. Alasannya mobil itu melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Yuddy lantas berdalih, apa yang dilakukannya itu melanggar aturan yang disampaikannya kepada para PNS di seluruh Indonesia. Ditambah mobil menteri yang dipakainya tidak menggunakan pelat nomor kementerian. Karena itu, mobil dinas yang melekat pada jabatannya bisa digunakan untuk apa saja, termasuk mudik mengantar keluarganya.

Selain mobil dinas menteri, Yuddy juga menggunakan pengawalan yang semuanya tentu saja dibayar oleh negara. Dan sumber pendapatan utama negara adalah pajak rakyat. Yuddy ngotot merasa tidak bersalah hanya karena tidak memakai pelat nomor menteri.

Kembali ke soal pepatah yang menyebutkan satunya perkataan dan perbuatan, maka layakkah Yuddy disebut sebagai pemimpin? Lantas sanksi apapula yang pantas bagi orang yang tidak sejalan perkataan dan perbuatannya? Yuddy dengan tegas telah menyebutkan sanksi bagi PNS jika terbukti melanggar aturan, lantas sanksi apa yang pantas bagi Yuddy? [Kristian Ginting]