Koran Sulindo – Sebanyak 125 kapal yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air.
“Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (21/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Susi memimpin sendiri penenggelaman 15 kapal di Bitung, Sulawesi Utara.
Selain itu sebanyak 40 kapal ditenggelamkan di Natuna, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam 9, Belawan 7, Cirebon 6, Aceh 3, Tarakan 2, Ambon 1, dan Merauke 1 kapal.
Penenggalaman kapal dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkracht) pengadilan.
“Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kita tenggelamkan,” katanya.
Susi mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal.
Penenggelaman ratusan kapal pencuri ikan itu untuk memberikan efek jera, sehingga kawasan perairan nasional terbebas dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Susi berharap dengan banyaknya kapal pencuri ikan yang diledakkan, pelaku penangkapan ikan secara ilegal tidak berani lagi masuk ke Indonesia. [DAS]