Menteri PANRB Syafruddin Pantau Kehadiran ASN Hari Ini

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk kerja hari ini, setelah cuti bersama libur lebaran.

“Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi sidina.menpan.go.id,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, di Jakarta, Senin (10/6/2019), melalui rilis media.

Menurut Mudzakir, pada 27 Mei 2019 lalu Menteri PANRB telah mengeluarkan surat tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). [Didit Sidarta]