Menteri PANRB: Pemangkasan Birokrasi Dilakukan Bertahap

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan roadmap pemangkasan birokrasi akan dibagi menjadi 3 tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB,  identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo pada rapat penyederhaan birokrasi yang dilaksanakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Jangka menengah mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah. Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Presiden Jokowi mengarahkan perampingan birokrasi menjadi 2 level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Menteri Tjahjo mengatakan sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.

“Langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi,” kata Tjahjo.

Perampingan

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan penyederhanaan birokrasi sebagai mandat presiden suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban,” kata Bima.

Komposisi jabatan PNS seluruh Indonesia terdiri atas 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN,” katanya.

Persepektif manajemen kepegawaian ini mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.

“Langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian,” kata Bima. [sulindox@gmail.com]