Sulindomedia – Mengenai warga Kalijodo, Jakarta Utara, yang bisa memiliki hak dan sertifikat tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, itu terjadi karena pembiaran lahan yang cukup lama. “Itu kan ada proses pembiaran yang lama, mereka sudah lama di sana, sehingga mereka punya keberhakan dan sertifikat,” tutur Ferry setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Yang dimaksud dengan pembiaran adalah tidak adanya tindakan cepat tanggap ketika kawasan yang seharusnya menjadi area ruang terbuka hijau itu ditempati warga. Karena itu, kata Menteri Feer, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan pendekatan kepada warga tersebut. “Kalau mereka disalahkan hari ini, ya, tidak bisa. Tapi, [jika] tanah itu mau dipakai karena itu milik negara, proses pembiaran cukup lama itu yang harus dipertimbangkan. Jadi, pendekatan itu cukup penting dilakukan,” tutur Ferry. [JAN/PUR]