Menteri ESDM, Archandra Tahar (paling kanan) ketika diumukan menjadi menteri menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Hukum dan HAM , Yasonna Laoly, mengakui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia.

“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/08).

Setelah terang dan jelas bahwa Menteri ESDM Archandra memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Acrhandra otomatis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar. Belum ada,” kata Yasonna.

Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia.

“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan Indonesia beliau,” kata Yasonna.

Bertentangan dengan UU Kewarganegaraan

Pernyataan Yasonna berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Berikut isi sumpah penyandang kewarganegaraan baru AS:

Sumpah setia sebagai warga negara AS

Dengan ini saya menyatakan, di bawah sumpah, bahwa saya benar-benar dan sepenuhnya meninggalkan dan mengingkari semua kepatuhan dan kesetiaan terhadap pangeran asing, penguasa, negara, atau kedaulatan yang dulu hingga kini pernah menjadikan saya sebagai subyek atau warga; Bahwa saya akan menyokong dan membela Konstitusi dan Undang-Undang Amerika Serikat melawan semua musuh, domestik maupun asing; Bahwa saya akan menyandang keyakinan dan kepatuhan; Bahwa saya akan menyandang senjata atas nama Amerika Serikat manakala diperlukan oleh undang-undang; Bahwa saya akan melakukan layanan nontempur di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat manakala diperlukan oleh undang-undang; Bahwa saya akan melakukan tugas kepentingan nasional di bawah arahan sipil manakala diperlukan oleh undang-undang; dan Bahwa saya melakukan kewajiban ini secara sukarela tanpa tekanan mental apapun atau tujuan menghindar; semoga Tuhan menolong saya.

Silakan Tanyakan ke yang Berwenang

Sehari sebelumnya, dalam suatu acara di kantor Kementerian ESDM, pada Minggu (14/08),  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, mengaku telah ‘mengembalikan proses’ terkait kewarga-negaraan Amerika Serikat.

“Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.

Ketika ditanya lagi kapan proses pengembalian berlangsung, Archandra menepis.

“Itu sudah dikembalikan, silakan tanyakan ke yang berwenang.”

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga menegaskan bahwa dirinya masih memegang paspor Indonesia.

“Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid,” kata Arcandra.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. saat mendampingi Presiden Joko Widodo usai meresmikan Jambore Nasional di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/08), mengatakan Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia.

“Beliau ketika masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Paspor Indonesia beliau masa berlakunya sampai tahun 2017,” kata Pratikno.

Archandra Tahar bergabung ke dalam Kabinet Kerja pada tanggal 27 Juli 2016. Dirinya diangkat sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said.

“Pak Presiden memang meminta beliau untuk pulang ke Indonesia. Banyak sekali orang hebat kita yang di luar negeri yang sangat penting untuk membantu bangsa kita sendiri. Apalagi Pak Archandra punya kualifikasi internasional,” kata Pratikno.

Namun Pratikno tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS.

“Nanti ditanya ke otoritas yang bisa menjelaskan,” kata Partikno.

WhatsApp

Kabar bahwa Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat marak beredar melalui aplikasi WhatsApp, sejak Sabtu (13/08).

Lewat pesan itu Archandra disebutkan sudah memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Disebutkan pula, Arcandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012.

Sejak Maret 2012, Archandra disebutkan melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. [BBC/ Humas Kemensetneg /DAS]