Koran Sulindo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dasar penghapusan 18 lembaga negara adalah visi dan misi Presiden.
“Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (16/7/2020), melalui rilis media.
Kemenpan-RB mengevaluasi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.
“Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi,” katanya.
Menpan RB melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.
“Ada sejumlah lembaga non struktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR, yang mempunyai hak dalam bidang legislasi,” katanya.
Kemenpan-RB sedang menyusun dasar pertimbangan terkait dengan wacana pembubaran 18 lembaga negara tersebut.
“Ya, sedang susun dasar pertimbangan,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo sedang melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sementara itu, lembaga yang sudah dinaungi undang-undang belum dikaji untuk dibubarkan.
Moeldoko juga meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
Pada Senin (13/7/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. “Makin ramping jumlah lembaga negara maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.”
Perampingan lembaga negara juga untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi makin efektif dan efisien. [RED]